Senin, 27 September 2010

PENERIMAAN CPNS DI BNN

BADAN NARKOTIKA NASIONAL
MEMBERI KESEMPATAN BAGI PUTRA-PUTRI WARGA NEGARA INDONESIA
UNTUK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. PENDAHULUAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
4. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) Tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) Tahun terhitung pada tanggal 31 Januari 2011;
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
6. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. Bersedia menunaikan baktinya minimal 5 (lima) Tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi CPNS;
9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai negeri atau swasta;
10. Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum masa baktinya minimal 5 (lima) Tahun berakhir;
11. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan Instansi lain;
12. Terdaftar sebagai pencari kerja di Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) dengan melampirkan Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning);
13. Bersedia melepaskan jabatan atau kedudukannya dari anggota Parpol;
14. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang terbaru dari Institusi Kesehatan resmi yang ditandatangani, diregister dan di stempel.
II. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Pendaftaran dilaksanakan melalui Pos dengan Stempel Pos di kirimkan kepada Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Narkotika Nasional Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN TA. 2010 Gedung BNN Lt. 7, Jl. MT. Haryono No.11 Cawang – Jakarta Timur 13630.
Persyaratan Kelengkapan Lamaran dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing harus di Register oleh Pejabat yang berwenang, dengan kelengkapan administrasi yang terdiri dari :
1. Surat Lamaran, dengan ketentuan :
a. Lamaran ditujukan kepada Kepala BNN Up. Biro Kepegawaian & Organisasi Settama BNN di Jakarta;
b. Lamaran ditulis dengan tangan sendiri menggunakan tinta hitam bermaterai Rp. 6.000 (tidak fotocopy);
c. Bentuk lamaran harus sesuai contoh dalam lampiran Surat Pengumuman ini.
2. Daftar Riwayat Hidup;
3. Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. Foto copy ijazah dan transkrip nilai terakhir yang dimiliki dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri, yang dikeluarkan minimal oleh Polres setempat sesuai domisili pelamar;
6. Foto copy Surat Keterangan domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat dan Kartu Keluarga (KK) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
7. Surat Keterangan sehat Jasmani dan Rohani dari Institusi resmi (Puskesmas atau Rumah Sakit);
8. Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) yang dilegalisir;
9. Pas foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 10 (lembar) dan ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar, berpakaian rapi dan tanpa kacamata (asli dan tidak scan);
10. Mengisi dan mengirimkan daftar kelengkapan LEMBARAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGRI SIPIL T. A. 2010 yang dilampiran pada pengumuman ini;
11. Melampirkan Surat Pernyataan Sanggup ditempatkan Di Wilayah NKRI yang dilampirkan dalam pengemuman ini;
12. Foto copy pengalaman kerja (jika ada);
13. Lain-lain (fotocopy sertifikat kursus/ketrampilan atau keahlian lain jika ada).
III. SELEKSI
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Narkotika Nasional menggunakan Sistem gugur :
1. Pemeriksaan Persyaratan Administrasi meliputi kelengkapan persyaratan administrasi, termasuk kualifikasi pendidikan dan usia.
2. Ujian Kemampuan / Tes Akademik (Ujian Tertulis), meliputi :
a. Tes Pengetahuan Umum (TPU).
b. Tes Bakat Skolastik (TBS).
c. Tes Skala Kematangan (TSK).
3. Tes Wawancara dan Kesehatan bagi peserta yang dinyatakan Lulus Ujian Kemampuan / Tes Akademik (Ujian Tertulis)
IV. JENJANG PENDIDIKAN/ JABATAN DAN KUALIFIKASI JABATAN
NO
JABATAN
KUALIFIKASI PENDIDIKAN/ JURUSAN
GOL. RUANG
JUMLAH KEBUTUHAN 1 2 3 4 5
1
Verifikator Keuangan
D-3
Ekonomi Akuntansi
II-c
11
D-3
Perbankan
II-c
7
D-3
Komputer Akuntansi
II-c
2
D-3
Ekonomi Manajemen
II-c
7
2
Teknisi Mesin
D-3
Teknik Mesin
II-c
4
3
Teknisi Listrik
D-3
Teknik Listrik
II-c
4
4
Teknisi Elektro Medis
D-3
Elektro Medis
II-c
1
D-3
Perekam Medik
II-c
2
5
Statistisi
S-1
Statistik
III-a
2
S-1
Matematika
III-a
2
6
Pustakawan
D-3
Perpustakaan
II-c
2
7
Pranata Laboratorium Kesehatan
S-1
Biologi
III-a
1
D-3
Analis Kesehatan
II-c
4
D-3
Analis Medis
II-c
4
D-3
Kimia
II-c
3
D-3
Farmasi
II-c
3
8
Pranata Laboratorium
S-1
Biologi
III-a
3
D-3
Teknik Kimia Analis
II-c
3
9
Pranata Komputer
S-1
Teknik Informatika
III-a
4
S-1
Sistem Informatika (Manajemen Informatika)
III-a
3
D-3
Komputer Informatika
II-c
18
D-3
Manajemen Informatika
II-c
30
D-3
Komputer Aplikasi
II-c
8
D-3
Komputer Teknik
II-c
14
D-3
Komputer Programer
II-c
11
10
Pranata Humas
S-1
Ilmu Komunikasi
III-a
2
D-3
Komunikasi Massa Kehumasan
II-c
1
D-3
Jurnalistik
II-c
2
D-3
Design Komunikasi Visual
II-c
4
11
Perencana Program dan Evaluasi
S-1
Ekonomi Akuntansi
III-a
1
12
Perencana Program dan Anggaran
S-1
Ekonomi Pembangunan
III-a
1
13
Perencana Keuangan
S-1
Ekonomi Akuntansi
III-a
1
S-1
Ekonomi Pembangunan
III-a
1
14
Perawat Gigi
D-3
Perawat Gigi
II-c
2
1 2 3 4 5
15
Perawat
D-3
Perawat Umum/ Perawat
II-c
24
16
Perancang Peraturan Perundang-Undangan
S-1
Hukum / Jurusan Hukum Perdata
III-a
1
S-1
Hukum / Jurusan Hukum Tata Negara
III-a
1
S-1
Hukum / Jurusan Hukum Internasional
III-a
1
17
Penyusun Tata Naskah
S-1
Bahasa dan Sastra Inggris
III-a
1
D-3
Bahasa dan Sastra Inggris
II-c
1
D-3
Bahasa dan Sastra Indonesia
II-c
1
18
Penyusun Kurikulum Diklat
S-1
Pendidikan Manajemen
III-a
2
S-1
Kurikulum Dan Teknologi Pendidikan
III-a
2
19
Penyusun Bahan Kerjasama
S-1
Ilmu Sosial Politik
III-a
2
S-1
Administrasi Negara
III-a
3
S-1
Ilmu Komunikasi
III-a
2
S-1
Hukum / Jurusan Hukum Tata Negara
III-a
1
S-1
Hubungan Internasional
III-a
4
S-1
Ilmu Pemerintahan
III-a
1
20
Penyusun Anggaran dan Evaluasi
S-1
Ekonomi Manajemen
III-a
1
21
Penyusun Laporan Keuangan
D-3
Ekonomi Akuntansi
II-c
1
22
Penyidik
S-1
Hukum / Jurusan Hukum Pidana
III-a
100
23
Penyaji Laporan Keungan
D-3
Ekonomi Akuntansi
II-c
1
24
Penyaji Data Anggaran
D-3
Perpajakan
II-c
2
D-3
Komputer Akuntansi
II-c
3
D-3
Ekonomi Akuntansi
II-c
6
D-3
Ekonomi Manajemen
II-c
4
25 Penggerak Swadaya Masyarakat S-1 Sosial Ekonomi Pertanian III-a 1
26
Pengawas Sarana dan Prasarana
S-1
Teknik Mesin
III-a
2
27
Pengawas Obat
S-1
Farmasi
III-a
1
28
Pengadministrasi Umum
D-3
Sekretaris
II-c
8
D-2
Administrasi Perkantoran
II-b
4
29
Pengadministrasi Barang Milik Negara
D-3
Ekonomi Manajemen
II-c
1
30
Penerjemah
S-1
Bahasa dan Sastra Inggris
III/a
3
S-1
Bahasa dan Sastra Cina
III/a
1
D-3
Bahasa dan Sastra Inggris
II/c
3
D-3
Bahasa dan Sastra Cina
II/c
2
D-3
Bahasa dan Sastra Arab
II/c
1
D-3
Bahasa Parsi
II/c
1
31
Penata Laporan Keuangan
S-1
Ekonomi Manajemen
III-a
8
S-1
Ekonomi Akuntansi
III-a
2
1 2 3 4 5
32
Penata Keuangan
S-1
Ekonomi Akuntansi
III-a
1
S-1
Ekonomi Pembangunan
III-a
1
33
Pembina Mental (Bintal)
S-1
Agama Islam
III-a
2
S-1
Agama Kristen
III-a
1
S-1
Agama Khatolik
III-a
1
34
Pekerja Sosial S-1 Kesejahteraan Sosial
III-a
1
S-1
Psikologi
III-a
4
S-1
Kesehatan Masyarakat
III-a
1
35
Kriminolog
S-1
Kriminologi
III-a
10
36
Instruktur
S-1
Pendidikan Seni Musik
III-a
1
S-1
Teknik Elektro
III-a
1
S-1
Pendidikan Bahasa Mandarin
III-a
1
S-1
Pendidikan Bahasa Inggris
III-a
1
D-3
Seni Design
II-c
2
D-3
Brodcasting/Penyiar
II-c
1
D-2
Teknik Otomotif
II-b
2
37
Dokter Umum
S-1
Dokter Umum
III-b
14
38
Dokter Gigi
S-1
Dokter Gigi
III-b
7
39
Bidan
D-3
Kebidanan
II-c
2
40
Auditor
S-1
Ekonomi Akuntansi
III-a
2
D-3
Ekonomi Akuntansi
II-c
3
41
Asisten Apoteker
D-3
Farmasi
II-c
5
42
Arsiparis
D-3
Kearsipan
II-c
8
D-2
Administrasi Perkantoran
II-b
5
43
Apoteker
S-1
Apoteker
III-b
2
44
Analis Rehabilitasi
S-1 Psikologi
III-a
4
S-1
Ilmu Sosial Politik
III-a
2
S-1
Kesehatan Masyarakat
III-a
1
45
Analis Laporan Keuangan
S-1
Ekonomi Manajeman Keuangan
III-a
2
S-1
Ekonomi Manajemen
III-a
1
46
Analis Kepegawaian
S-1
Psikologi
III-a
2
S-1
Administrasi Negara
III-a
1
47
Analis Kelembagaan
S-1
Administrasi Negara
III-a
1
48
Analis Intelijen
S-1
Tekno. Indust Elektro Komunikasi
III-a
2
Jumlah Pengadaan CPNS BNN TA. 2010
466
V. WAKTU PENDAFTARAN
1. Lamaran dikirim melalui Pos , (Stempel Pos dimulai pada tanggal 28 September 2010 paling lambat tanggal 11 Oktober 2010).
2. Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negri Sipil BNN T.A. 2010 tidak menerima/melayani berkas lamaran langsung oleh yang bersangkutan (tidak melalui Pos).
3. Berkas Lamaran yang telah dikirim pada Panitia Calon Pegawai Negri Sipil BNN T.A. 2010 tidak dapat dikembalikan.
4. Pengumuman Kelulusan Administrasi akan diumumkan melalui Internet Website : www.bnn.go.id pada tanggal 26 Oktober 2010.
Ketua Panitia Pengadaan CPNS BNN T.A. 2010
tdd
Drs. Tri Utoyo
CONTOH LAMARAN
Perihal : Lamaran Pekerjaan
Kepada Yth.
Kepala Badan Narkotika Nasional
Up. Kepala Biro Kepegawaian Dan Organisasi Settama BNN
di.
J a k a r t a.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Prapti Ariyani, SE
Tempat / Tanggal Lahir : Jakarta, 03 Juli 1985
Pendidikan Terakhir : S-I Ekononomi Manajemen
Agama : Islam
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Jl. Lapangan Roos No. 11 Rt. 007 / 02 Kec. Cawang Jakarta Timur Kode Pos 17245
Dengan ini saya mengajukan permohonan kiranya Bapak berkenen menerima diri saya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Narkotika Nasional sebagai Penata Laporan Keungan (disesuaikan dengan Kualifikasi pendidikan dan jabatan yang tertera pada tabel lembar pengumuman diatas, Contoh lain : Kualifikasi pendidikan S-1 Administrasi Negara dengan Jabatan Analis Kelembagaan).
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini saya lampirkan kelengkapan Administrasi sebagai berikut :
1. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
2. Foto Copy Ijazah terakhir;
3. Foto Copy Akte Kelahiran / Kenal Lahir:
4. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
5. Asli Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Rumah Sakit/Puskesmas;
6. Asli Kartu Pencari Kerja/Kartu Kuning dari Dinas Tenaga Kerja (Depnaker);
7. Foto Copy Ijasah Kursus Komputer/Ketrampilan lain (bila punya);
8. Surat Pernyataan Sanggup ditempatkan di Seluruh Wilayah RI;
9. Pas Foto hitam putih 3 x 4 cm = 10 lembar dan 4 x 6 cm = 6 lembar.
Demikian permohonan ini saya buat, atas perhatiaannya dan perkenaan Bapak saya menghaturkan terima kasih
Hormat saya
Materai Rp. 6000,-
Prapti Ariyani, SE
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN SELEKSI
ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGRI SIPIL T.A. 2010
A.
NAMA
:
.....................................................................................................
B.
TEMPAT / TGL LAHIR
:
................................................ / .................................................
C.
ALAMAT
:
.....................................................................................................
D.
JENIS KELAMIN
:
P / L
E.
NO. TELP
:
.....................................................................................................
F.
ASAL DAERAH (PROPINSI)
:
.....................................................................................................
G.
KUALIFIKASI DIK
:
S-I / D- III / DII
H.
JURUSAN
:
.....................................................................................................
I.
PERGURUAN TINGGTI
:
.....................................................................................................
I.
JABATAN YANG DILAMAR
:
.....................................................................................................
PERSYARATAN :
Di isi Peserta
Di isi Panitia
A.
Surat lamaran tulisan tangan sendiri Rangkap 2 lembar
Pertama bermatrai Rp. 6000,-/Sesuai bentuk format
Ada / Tdk Ada
MS / TMS
B.
Daftar Riwayat Hidup
Ada / Tdk Ada
MS / TMS
C.
Foto Kopi Akte Kelahiran (diligalisir catatan sipil) / Surat Kenal Lahir (diligalisir Lurah)
Ada / Tdk Ada
MS / TMS
D.
Foto Copi Ijasah dan Transkip Nilai Terakhir yg diligalisir
Ada / Tdk Ada
MS / TMS
E.
Asli dan Foto Copy SKCK (minimal dari Polres setempat dan diligalisir)
Ada / Tdk Ada
MS / TMS
F.
Asli dan Foto Copy Kartu Pencari Kerja / Kartu Kuning (diligalisir dari pejabat yang berwenang)
Ada / Tdk Ada
MS / TMS
G.
Foto Copy KTP dan KK (diligalisir Kelurahan)
Ada / Tdk Ada
MS / TMS
H.
Surat Keterangan Sehat Jasmani (Puskesmas/Rumah Sakit)
Ada / Tdk Ada
MS / TMS
I.
Surat Pernyataan Sanggup ditempatkan di Seluruh Wilayah RI.
I.
Pas Foto Hitam Putih ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar dan 4x6 sebanyak 6 lembar.
Ada / Tdk Ada
MS / TMS
Di isi Panitia
KET : ...................................................
Jakarta, Oktober 2010
Pengoreksi
(------------------------------------)
MS
TMS
NO. PELAMAR
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Tempat tanggal Lahir :
A g a m a :
Alamat :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya :
1. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan.
2. Tidak Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negri/Pegawai Negri.
4. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
5. Tidak menjadi Pengurus dan atau Anggota Partai Politik.
Demikian Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut
dimuka pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Pemerintah, apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya tidak benar.
Jakarta, Oktober 2010
Yang membuat pernyataan
...................................

Sabtu, 01 Mei 2010

Parlemen Belgia Sepakat Larang Pemakaian Cadar

Majelis rendah parlemen Belgia Kamis menyetujui rancangan undang-undang untuk melarang mengenakan cadar di depan umum, tindakan yang dapat menjadikan Belgia negara Eropa pertama yang akan melakukannya.

RUU itu, disampaikan sebagai langkah keamanan oleh para pendukungnya, didukung dengan suara amat besar, 136 anggota parlemen. Hanya dua yang abstain.

Rancangan itu, yang akan melarang semua pakaian yang menutup atau sebagian wajah, dapat menjadi undang-undang dalam beberapa bulan yang akan datang ketika majelis tinggi, atau Senat, tidak merintanginya.

Bagaimanapun, runtuhnya pemerintah koalisi Belgia pekan lalu dan prospek pemilihan tak lama lagi dapat menyebabkan penangguhannya karena parlemen akan dibubarkan.

Prancis, yang memiliki penduduk Muslim terbesar di Eropa, juga sedang menantikan larangan mengenakan burka di depan umum, dengan pemerintah merencanakan untuk menguji RUU-nya Mei. RUU itu juga dapat menjadi undang-undang dalam beberapa bulan.

Kelompok liberal yang berbicara dalam bahasa Prancis di Belgia, yang mengusulkan undang-undang cadar, berdalih bahwa ketidakmampuan untuk mengenali orang yang menyembunyikan wajah mereka menimbulkan risiko keamanan dan bahwa burka merupakan "penjara berjalan" bagi wanita.

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengecam persetujuan itu, dengan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hal itu melanggar hak kebebasan berekspresi dan beragama serta menentukan preseden yang berbahaya.

Mengenakan tutup wajah, dikenal sebagai niqab, dan pakaian luar panjang yang menutup tubuh, atau burka, yang dikenakan secara luas di Afghanistan, dapat menimbulkan denda 15-25 euro (sekitar 20-23 dolar) serta hukuman penjara hingga tujuh hari.

Khawatir

Para politisi di Eropa telah berusaha untuk melarang cadar guna meredakan kekhawtiran masyarakat akan pertumbuhan militansi Islam.

Pemimpin penganjur rancangan undang-undang itu, Daniel Bacquelaine, mengatakan walikota setempat dapat menangguhkan larangan itu pada saat perayaan seperti festival, ketika orang mengenakan konstum tradisional termasuk topeng.

Undang-undang itu dapat juga digunakan secara potensial terhadap demonstran yang menutup wajahnya.

Amnesty International mendesak Senat Belgia untuk mengusahakan peninjauan dewan negaranya terhadap keabsahan tindakan itu.

Isabella Praille, wakil pemimpin eksekutif Muslim Belgia, mengatakan larangan itu berisiko lebih menstigmatisi masyarakat Muslim.

Barquelaine memperkirakan bahwa beberapa ratus wanita di Belgia mengenakan tutup wajah dan mengatakan itu merupakan kecenderungan yang meningkat.

"Kami tentu saja mendukung kebebasan agama dan kebebasan untuk mempraktekkannya," tegasnya dalam debat parlemen, Kamis siang.

"Tapi saya kira bahwa burka bukan tanda agama, itu tanda politik pertama dan terutama. Itu penegasan sejumlah nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai fundamental dan nilai-nilai universal."

Jumat, 23 April 2010

Mengungkap Arti Bahasa Tubuh

Bahasa tubuh Anda akan mengirimkan sinyal kepada pikiran bawah sadar lawan bicara. Lewat bahasa tubuh, tabir perasaan lawan bicara akan tersibak.

Kita bisa mempelajari bahasa tubuh lawan bicara. Purnawan E. Andoko dari Wellness World memberi rahasianya:

Bahasa Kepala - Condong ke arah Anda: tertarik, setuju. - Menjauh secara mendadak: curiga, tidak percaya. - Topang dagu: bosan. - Mengangguk: setuju. - Banyak menoleh: tidak sabar, ingin menyudahi pembicaraan.

Bahasa Mata - 60 persen menatap langsung: tertarik. - 80 persen tatapan langsung: tertarik secara seksual. - 100 persen tatapan langsung: perlawanan. - Penghindaran tatapan: me¬nyem¬bunyikan sesuatu. - Lensa mata membesar: sangat tertarik. - Tatapan jatuh ke bawah dan melirik ke kiri/kanan: tertarik pada Anda. - Lirik kanan/kiri langsung: bosan. - Kedipan cepat: tidak setuju.

Bahasa Tangan - Telapak terbuka ke atas: jujur terbuka. - Telapak di saku atau tertutup: menyembunyikan sesuatu. - Mengepal: tegang, tidak nyaman, marah. - Menutup mulut/hidung: indikasi berbohong. - Membentuk kerucut: percaya diri atau yakin. - Tangan di atas meja: siap untuk setuju. - Jari mengetuk-ngetuk: bosan atau ingin bicara.

Gerakan Lain - Dada atau pinggul didekatkan: tertarik secara seksual. - Kaki mengetuk lantai: ingin bicara atau bosan.

Nada atau Kecepatan Bicara - Lambat dan nada akhir turun: yakin dan menguasai. - Penekanan kata: otoritatif. - Nada dan kecepatan meninggi: emosi, tegang, atau menyembunyikan sesuatu.

Bahasa Penolakan - Kaki atau tangan bersilang. - Melirik ke kiri/kanan, kepala menoleh ke kiri atau kanan. - Tatapan langsung minimal. - Mengetukkan jari atau kaki. Arah kaki tidak kepada Anda. - Postur tubuh tertutup.

Bahasa Keterbukaan - Tatapan langsung banyak dengan lensa mata membesar. - Tangan menangkup membentuk menara. - Arah kaki kepada Anda. - Postur tubuh terbuka.

Bahasa Siap Menerima - Kontak mata lebih 60 persen dan banyak senyum lepas. - Tubuh atau kepala mencondong kepada Anda. - Banyak anggukan dan wajah menghadap langsung ke Anda. - Tangan terbuka di atas meja.

Bahasa Curiga - Postur tubuh tertutup - Tangan berada di saku atau posisi menyilang. - Tatapan melalui sudut mata (lirikan) berulang kali. - Arah kaki menyerong.

Bahasa Tidak Jujur - Banyak menatap ke samping khususnya pada bagian kata atau kalimat bohong. - Tangan sering menutup mulut atau hidung, atau meraba hidung atau telinga. - Postur tidak nyaman.


Larangan Burka di Prancis Tuai Kontroversi

Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, akan segera mengajukan rancangan undang-undang larangan pemakaian burka, niqab, atau kerudung yang menutup hampir seluruh wajah penggunanya di tempat-tempat umum.

Namun RUU yang diajukan ke parlemen Mei mendatang itu sudah menuai beragam tanggapan, baik kritik maupun pujian, di negara dengan komunitas muslim terbesar di Uni Eropa tersebut.

Seperti dikutip dari laman stasiun televisi al-Jazeera, hampir 10 persen dari 62 juta penduduk di Prancis adalah umat Muslim. Berdasarkan jajak pendapat, sebagian besar warga Prancis mendukung larangan tersebut. Namun, kalangan ahli hukum memperingatkan bahwa larangan tersebut bisa melanggar konstitusi.

Pegiat feminisme dari kalangan pinggiran multi-etnis dan kelas bawah di Prancis menyatakan dukungan mereka. Mereka beralasan, larangan tersebut bisa membantu perempuan muda muslim yang tidak ingin mengenakan kerudung tetapi dipaksa mengenakan busana penutup aurat tersebut oleh keluarga dan orang tua.

Sedangkan kalangan pengritik menilai bahwa larangan itu merupakan bentuk dari meningkatnya permusuhan terhadap agama Islam dan simbol-simbol dalam Islam. Kalangan pengritik ini menegaskan bahwa banyak perempuan muslim sebenarnya ingin menutupi seluruh tubuh mereka.

Debat mengenai larangan pemakaian burqa dan niqab di fasilitas publik ini juga terjadi di Afganistan di mana sejumlah aktivis mengungkapkan kemarahan mereka terhadap usulan pemerintah Prancis. Mereka mengaku tidak suka memakai burka, tetapi perempuan seharusnya diberi kebebasan untuk memakai busana yang mereka inginkan.

Burka, pakaian panjang tak berpotongan hingga menutupi wajah merupakan busana yang dikenakan banyak perempuan di beberapa wilayah di Pakistan dan Afganistan.

Namun di Prancis, busana ini sering diidentikkan dengan kelompok fundamentalis, dan juga dianggap sebagai bentuk isolasi dan represi perempuan di sejumlah kelompok masyarakat. Para politisi merasa pemakaian burka kini makin menyebar.

Negara tetangga Prancis, Belgia, juga sedang menyiapkan undang-undang serupa dan bila rancangan undang-undang tersebut sesuai rencana dibahas di parlemen mulai Kamis ini, maka Belgia akan menjadi negara pertama Eropa yang melarang pemakaian burka.

sumber

Jumat, 19 Maret 2010

Membuat Read More di Blogspot Lebih Mudah

Membuat Readmore Blogspot lebih mudah sekarang, karena beberapa waktu lalu fitur read more atau jump break telah ditambahkan di Blogger atau Blogspot. Dengan adanya fitur ini kita tidak perlu menambahkan berbagai kode di template blogspot kita, karena telah ditanamkan oleh pihak blogspot. Untuk membuat read more di blogger dapat dilakukan seperti di WordPress.

Cara membuat Read more atau jump break di blogspot cukup dengan menekan tombol Insert jump break pada tampilan visual atau dapat dibuat secara manual pada tampilan HTML atau kode dengan menambahkan sedikit kode: